Dunia medis kembali dihebohkan dengan Kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang dokter residen dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (UNPAD). Pelaku, berinisial PP atau Priguna Anugerah Pratama, diduga melakukan tindakan bejat terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung. Polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka setelah menemukan bukti kuat, termasuk alat kontrasepsi yang digunakan dalam aksi kriminal tersebut. Bagaimana kronologi kejadian ini? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.
Kronologi Kejadian: Modus Operandi yang Menyesatkan
Kasus ini terjadi pada 18 Maret 2025 dini hari di lingkungan RSHS Bandung. Korban, yang merupakan anggota keluarga pasien, mengalami pelecehan seksual saat sedang menunggu proses transfusi darah untuk pasien yang dirawat. Pelaku, seorang dokter residen anestesi, mendekati korban dengan modus “mempercepat proses transfusi darah” dengan cara memeriksa apakah darah korban cocok dengan pasien.
- Manfaat Kacang Mete bagi Pria: Sumber Nutrisi untuk Tubuh yang Lebih Sehat
- Polisi Ungkap Kronologi dan Modus Kejahatan Seksual Dokter PPDS Unpad: Korban Diduga Lebih dari Satu, Ini Fakta Lengkapnya
- Analisis Komprehensif: Efek Masturbasi Sejak Usia Muda pada Kesehatan
- Dampak Pornografi pada Otak: Mitos dan Fakta yang Perlu Diketahui
- Bahaya Kecanduan PORNO & ONANI Ke Tubuh dan Otak: Fakta Ilmiah yang Perlu Diketahui
Setelah membujuk korban, pelaku membawa korban ke lantai 7 gedung baru RSHS, yang masih kosong. Di sana, korban diminta mengganti pakaian dengan baju pasien. Pelaku kemudian diduga menyuntikkan obat bius kepada korban sebelum melakukan tindakan pemerkosaan. Saat korban sadar, ia merasakan sakit fisik dan langsung melaporkan insiden tersebut kepada pihak kepolisian.
Temuan Polisi: Bukti Kuat dari Alat Kontrasepsi hingga Obat-Obatan
Dalam konferensi pers yang digelar oleh Polda Jawa Barat, polisi mengungkapkan bahwa kasus ini adalah tindak pidana berencana. Dari hasil penyelidikan, ditemukan sejumlah barang bukti, termasuk:
- Alat kontrasepsi: Diduga digunakan oleh pelaku selama melakukan aksi bejatnya.
- Obat-obatan: Pelaku menggunakan obat bius sebagai bagian dari modus operandinya untuk melumpuhkan korban.
Selain itu, Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar juga menyebutkan bahwa ada indikasi korban lain yang menjadi sasaran pelaku. Setidaknya dua korban tambahan telah melapor ke rumah sakit dan polisi. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan pelaku tidak hanya terbatas pada satu insiden saja.
Langkah Hukum dan Sanksi Institusi
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Pelaku sudah ditangkap dan ditahan sejak 23 Maret 2025.
Di sisi lain, Universitas Padjajaran dan RSHS Bandung juga mengambil langkah tegas terhadap pelaku. Rektor UNPAD, Arif Karta Sasmita, menyatakan bahwa pelaku telah diberhentikan dari program pendidikan spesialis anestesi. Selain itu, pelaku tidak lagi diizinkan beraktivitas di lingkungan rumah sakit maupun universitas. UNPAD juga berkomitmen untuk memberikan pendampingan kepada korban dan membuka hotline pengaduan bagi siapa saja yang memiliki pengalaman serupa.
Pelanggaran SOP dan Pengawasan di Rumah Sakit
Menurut pihak RSHS, pelaku melanggar standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di rumah sakit. Sebagai dokter residen, pelaku seharusnya menjalani pengawasan ketat selama bertugas. Namun, pelaku justru memanfaatkan posisinya untuk melakukan tindakan tidak etis. Meskipun demikian, pihak rumah sakit menegaskan bahwa pelaku bukanlah karyawan tetap, melainkan mahasiswa program pendidikan spesialis yang sedang menjalani praktik di RSHS.
Q&A
Apa modus pelaku dalam kasus pelecehan seksual di RSHS Bandung?
- Pelaku menggunakan modus transfusi darah untuk melumpuhkan korban dengan obat bius.
Bagaimana tindakan UNPAD terhadap dokter residen yang terlibat kasus kekerasan seksual?
- UNPAD memberhentikan pelaku dari program pendidikan spesialis dan membuka hotline pengaduan.
Apa barang bukti yang ditemukan polisi dalam kasus ini?
- Barang bukti meliputi alat kontrasepsi, obat bius, dan keterangan saksi.
Berapa ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan seksual berdasarkan UU No. 12 Tahun 2022?
- Pelaku dapat dihukum maksimal 12 tahun penjara.
Apakah ada korban lain dalam kasus ini?
- Polisi dan RSHS mencatat setidaknya dua korban tambahan yang telah melapor.
Penutup
Kasus pelecehan seksual oleh dokter residen UNPAD ini menjadi tamparan keras bagi dunia medis Indonesia. Tidak hanya merusak reputasi institusi, tetapi juga mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap tenaga medis. Penting bagi semua pihak untuk belajar dari insiden ini dan meningkatkan sistem pengawasan serta penerapan SOP di rumah sakit. Semoga keadilan dapat ditegakkan dan korban mendapatkan perlindungan serta dukungan psikologis yang layak.
Jika Anda memiliki informasi tambahan atau pengalaman serupa, jangan ragu untuk melaporkannya melalui hotline yang disediakan oleh Polda Jabar, UNPAD, atau RSHS Bandung. Bersama-sama, kita bisa menciptakan lingkungan medis yang lebih aman dan terpercaya.
Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan laporan dari Kompas TV dan sumber terpercaya lainnya. Penulis tidak bertanggung jawab atas kesalahan interpretasi data atau informasi tambahan yang belum diverifikasi.