Hukum Memakai Parfum Beralkohol
Dalam kehidupan sehari-hari, parfum telah menjadi kebutuhan bagi banyak orang. Namun, sebagai seorang muslim yang taat, pertanyaan mengenai kandungan alkohol dalam parfum sering menimbulkan keraguan. Apakah boleh menggunakan parfum yang mengandung alkohol? Bagaimana hukumnya dalam perspektif Islam? Mari kita telaah fatwa dari Ulama Madinah, Syaikh Sulaiman ar-Ruhailiy, yang memberikan penjelasan komprehensif tentang hal ini berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan Hadits Shahih.
Jenis-Jenis Alkohol dalam Pandangan Syariat
Menurut Syaikh Sulaiman ar-Ruhailiy, penting bagi kita untuk memahami bahwa alkohol terbagi menjadi dua jenis:
- Bahaya Kecanduan PORNO & ONANI Ke Tubuh dan Otak: Fakta Ilmiah yang Perlu Diketahui
- Manfaat Kacang Mete bagi Pria: Sumber Nutrisi untuk Tubuh yang Lebih Sehat
- 7 Makanan untuk Hidup Sehat Anda: Rahasia Pola Makan Sehat ala Dr. Zaidul Akbar
- Manfaat Kacang Mete bagi Ibu Hamil: Nutrisi Lezat untuk Kehamilan Sehat
- Resep Gulai Kambing Jawa Timur Spesial Tanpa Santan – Lezat dan Anti Bau
- Alkohol yang tidak memabukkan dalam jumlah kecil – Jenis ini biasanya digunakan sebagai disinfektan dan bahan pengawet. Seseorang akan mengalami efek memabukkan hanya jika dikonsumsi dalam jumlah yang sangat banyak.
- Alkohol yang memabukkan – Jenis ini akan memabukkan meskipun dikonsumsi dalam jumlah sedikit. Ini termasuk dalam kategori khamr (minuman keras) yang diharamkan dalam Islam.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an Surah Al-Maidah ayat 90:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Para ulama berbeda pendapat dalam menyikapi jenis alkohol pertama yang sering digunakan dalam parfum.
Perbedaan Pendapat Ulama tentang Najis atau Tidaknya Alkohol
Dalam fatwa tersebut, dijelaskan bahwa terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai status najis tidaknya alkohol:
Pendapat Pertama: Alkohol adalah Najis
Sebagian ulama berpendapat bahwa alkohol termasuk dalam kategori khamr, dan karena itu hukumnya najis. Pendapat ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لُعِنَتِ الْخَمْرُ عَلَى عَشْرَةِ أَوْجُهٍ: لُعِنَتْ الْخَمْرُ بِعَيْنِهَا، وَشَارِبُهَا، وَسَاقِيهَا، وَبَائِعُهَا، وَمُبْتَاعُهَا، وَعَاصِرُهَا، وَمُعْتَصِرُهَا، وَحَامِلُهَا، وَالْمَحْمُولَةُ إِلَيْهِ، وَآكِلُ ثَمَنِهَا»
Dari Anas bin Malik, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Khamr dilaknat pada sepuluh hal: khamr itu sendiri, peminumnya, penuangnya, penjualnya, pembelinya, pemerasnya, orang yang meminta diperaskan, pembawanya, orang yang dibawakan untuknya, dan pemakan hasil penjualannya.” (HR. Ibnu Majah dan At-Tirmidzi, dan dishahihkan oleh Al-Albani)
Berdasarkan pendapat ini, parfum beralkohol tidak boleh digunakan karena:
- Menjual alkohol (khamr) dilarang dalam Islam
- Menggunakannya pada pakaian berarti shalat dengan pakaian yang tidak suci
Pendapat Kedua: Alkohol Tidak Najis
Pendapat lain yang disampaikan oleh Syaikh Sulaiman ar-Ruhailiy adalah bahwa alkohol tidak najis, meskipun tetap haram untuk dikonsumsi. Beliau mendasarkan pendapatnya pada hadits shahih berikut:
عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: كُنْتُ سَاقِيَ الْقَوْمِ فِي مَنْزِلِ أَبِي طَلْحَةَ، فَنَزَلَ تَحْرِيمُ الْخَمْرِ، فَأَمَرَ مُنَادِيًا فَنَادَى، فَقَالَ أَبُو طَلْحَةَ: اخْرُجْ فَانْظُرْ مَا هَذَا الصَّوْتُ، قَالَ: فَخَرَجْتُ، فَقُلْتُ: هَذَا مُنَادٍ يُنَادِي: أَلَا إِنَّ الْخَمْرَ قَدْ حُرِّمَتْ، فَقَالَ لِي: اذْهَبْ فَأَهْرِقْهَا، قَالَ: فَجَرَتْ فِي سِكَكِ الْمَدِينَةِ
Dari Anas RA, ia berkata: “Aku adalah yang menuangkan minuman untuk kaum (para sahabat) di rumah Abu Thalhah, lalu turunlah pengharaman khamr. Maka Nabi memerintahkan seseorang untuk mengumumkan (pengharaman itu). Abu Thalhah berkata: ‘Keluarlah dan lihatlah suara apa ini.’ Aku keluar dan berkata: ‘Ini adalah pengumuman bahwa khamr telah diharamkan.’ Maka dia berkata kepadaku: ‘Pergilah dan tumpahkanlah itu.’ Maka khamr itu mengalir di jalan-jalan Madinah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits tersebut menyebutkan bahwa ketika larangan khamr turun, banyak orang menumpahkan khamr di jalanan hingga mengalir. Jika khamr dianggap najis, tentu Nabi tidak akan membiarkan hal tersebut terjadi, karena menaruh najis di jalan umum adalah perbuatan yang dilarang.
Penggunaan Parfum Beralkohol: Antara Kehati-hatian dan Kelonggaran
Syaikh Sulaiman ar-Ruhailiy cenderung pada pendapat bahwa menjual dan menggunakan parfum beralkohol diperbolehkan, dengan beberapa pertimbangan:
- Alkohol dalam parfum tidak dimaksudkan untuk dikonsumsi
- Alkohol tersebut berfungsi sebagai pengawet agar parfum tidak cepat busuk
- Saat digunakan, alkohol dalam parfum menguap ke udara dan tidak melekat pada pakaian atau tubuh
Pendapat ini sejalan dengan kaidah fikih:
المشقة تجلب التيسير “Kesulitan mendatangkan kemudahan”
Dan juga hadits shahih tentang anjuran berharum:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «مَنْ عُرِضَ عَلَيْهِ طِيبٌ فَلَا يَرُدَّهُ، فَإِنَّهُ خَفِيفُ الْمَحْمَلِ، طَيِّبُ الرِّيحِ»
Dari Abu Hurairah RA, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa ditawari wewangian, maka janganlah ia menolaknya, karena ia ringan dibawa dan harum baunya.” (HR. Muslim)
Namun demikian, beliau tetap menyarankan kehati-hatian bagi mereka yang ingin menghindari perbedaan pendapat ini, dengan memilih parfum tanpa kandungan alkohol yang sekarang sudah banyak diproduksi oleh perusahaan parfum. Hal ini sesuai dengan hadits:
عَنِ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ: حَفِظْتُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ: «دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ»
Dari Hasan bin Ali RA, ia berkata: “Aku hafal dari Rasulullah SAW: ‘Tinggalkanlah apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu.'” (HR. Tirmidzi dan An-Nasa’i, dishahihkan oleh At-Tirmidzi)
Solusi Terbaik: Parfum Tanpa Alkohol
Perkembangan teknologi telah memungkinkan produsen parfum untuk menciptakan produk tanpa alkohol dengan kualitas yang sama baiknya. Syaikh Sulaiman ar-Ruhailiy menyebutkan bahwa perusahaan-perusahaan kini telah memproduksi parfum tanpa alkohol yang kualitasnya tidak kalah dengan parfum beralkohol.
Bagi umat Islam yang ingin keluar dari keraguan (syubhat) akibat perbedaan pendapat ulama, menggunakan parfum tanpa alkohol menjadi solusi terbaik. Dengan cara ini, kita dapat tetap menjaga kesucian dalam beribadah sekaligus mengikuti anjuran Islam untuk selalu dalam keadaan wangi dan bersih.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 222:
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.”
Dan anjuran menggunakan wewangian tercantum dalam hadits shahih:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُحِبُّ الطِّيبَ
Dari Aisyah RA, ia berkata: “Rasulullah SAW sangat menyukai wewangian.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Kesimpulan
Berdasarkan fatwa Syaikh Sulaiman ar-Ruhailiy dan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan Hadits Shahih, dapat disimpulkan bahwa:
- Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum penggunaan parfum beralkohol
- Pendapat yang lebih kuat menurut Syaikh Sulaiman ar-Ruhailiy adalah bahwa alkohol tidak najis, meskipun haram dikonsumsi, berdasarkan hadits shahih tentang penumpahan khamr di jalan Madinah
- Parfum beralkohol diperbolehkan karena alkoholnya berfungsi sebagai pengawet dan menguap saat digunakan
- Untuk kehati-hatian dan keluar dari perbedaan pendapat, lebih baik menggunakan parfum tanpa alkohol
Sebagai umat Islam, penting bagi kita untuk selalu mencari ilmu tentang hukum-hukum agama dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Dalam masalah parfum beralkohol ini, kita dapat mengambil pendapat yang lebih sesuai dengan kondisi kita, namun tentu akan lebih baik jika kita memilih jalan yang lebih hati-hati dengan menggunakan parfum tanpa alkohol, sesuai dengan hadits:
مَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ
“Barangsiapa yang menjaga diri dari perkara syubhat, maka ia telah membersihkan agama dan kehormatannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Wa Allahu A’lam bi Shawab (Dan Allah yang Maha Mengetahui yang benar).